Sosialisasi Juknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Bengkel, Pusat KUD NTB – PT Pupuk Indonesia (Persero) melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) terbaru penyaluran pupuk bersubsidi kepada Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS), bertempat di lantai 3 Kantor Koperasi Konsumen Pusat KUD NTB, Bengkel, Senin (24/8/2026). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan memantapkan yang seragam kepada para penerima pupuk di titik serah mengenai ketentuan dan mekanisme terbaru penyaluran pupuk bersubsidi.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPTS sebagai pihak yang berada pada titik serah memiliki peran penting dalam memastikan pupuk dapat diterima dan disalurkan sesuai sasaran kepada penerima yang berhak.

Mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi mengedepankan prinsip 7 Tepat (7T), yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan sasaran, untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi distribusi. PT Pupuk Indonesia (Persero) menyalurkan pupuk secara langsung ke Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS), yang mencakup kios resmi dan kelompok tani. Penebusan dilakukan melalui sistem digital i-Pubers menggunakan KTP atau Kartu Tani, sehingga proses distribusi dan transaksi dapat tercatat secara lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.

Dalam kegiatan tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan pembaruan petunjuk teknis yang perlu dipahami dan diterapkan oleh PPTS. Materi sosialisasi diarahkan untuk memperkuat pemahaman mengenai prosedur penyaluran, ketentuan administrasi, serta pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Penyamaan pemahaman antara Pupuk Indonesia dan PPTS dinilai penting untuk meminimalkan potensi kesalahan dalam proses penyaluran. Dengan memahami juknis terbaru, PPTS diharapkan dapat menjalankan tugas secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan, sekaligus mendukung kelancaran distribusi pupuk kepada petani.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Koperasi Konsumen Pusat KUD NTB tersebut juga memperkuat koordinasi antara pihak Pupuk Indonesia dan pelaku distribusi di daerah. Koordinasi yang baik diharapkan mampu menjaga ketepatan penyaluran pupuk bersubsidi, baik dari sisi penerima, waktu maupun prosedur pelaksanaannya.

Sosialisasi juknis terbaru ini pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi di Nusa Tenggara Barat. Melalui pemahaman yang sama dan pelaksanaan yang sesuai ketentuan, distribusi pupuk diharapkan semakin tertib serta mampu mendukung kebutuhan sarana produksi bagi sektor pertanian. (TAB)

Scroll to Top