Bengkel, Pusat KUD NTB – Koperasi Konsumen Pusat KUD NTB memperkuat fondasi tata kelola organisasi dengan mewajibkan Pengurus menandatangani Pakta Integritas dan Pengawas menandatangani pernyataan non-afiliasi.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu keputusan strategis Rapat Pleno Pengurus, Pengawas, dan Direksi yang berlangsung pada Sabtu (29/08/2026), di Kantor Koperasi Konsumen Pusat KUD NTB Bengkel. Langkah ini ditujukan untuk memastikan pengelolaan koperasi berjalan transparan, independen, akuntabel, serta tetap berorientasi pada kepentingan anggota.
Ketua Umum Koperasi Konsumen Pusat KUD NTB, HM. Masnun menegaskan, penguatan tata kelola merupakan prasyarat bagi koperasi untuk berkembang menjadi organisasi usaha yang sehat dan berkelanjutan.
“Kita ingin pertumbuhan usaha berjalan seiring dengan penguatan governance. Integritas bukan sekadar komitmen di atas kertas, tetapi harus menjadi standar dalam setiap keputusan dan tindakan organisasi,” ujarnya.
Rapat pleno juga menetapkan agenda penguatan aset dan operasional. Empat gudang milik Koperasi Konsumen Pusat KUD NTB di Bolo-Bima, Kawo, Swangi, dan Sumbawa akan diperbaiki secara bertahap dengan memprioritaskan kerusakan ringan. Koordinator Wilayah diminta segera menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk kebutuhan pengadaan palet, agar kapasitas aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Di sektor hilir pertanian, Rice Milling Unit (RMU) Bermi akan segera menjalani test commissioning. Sebelum memasuki operasi komersial, operator akan mengikuti pelatihan intensif oleh teknisi ahli untuk memastikan kesiapan mesin, sumber daya manusia, dan prosedur operasional.
“Aset harus produktif, tetapi produktivitas tidak boleh mengorbankan kesiapan. Kita pastikan mesin dan operator benar-benar siap sebelum masuk ke pasar,” kata Ketua Umum.
Sementara itu, perbaikan lantai jemur Bermi akan dilakukan melalui kemitraan dengan pengusaha lokal. Adapun operasional SPPG-MBG-3 Bengkel masih menunggu keputusan Badan Gizi Nasional (BGN). Selama masa tunggu, Direksi ditugaskan memastikan pemeliharaan aset tetap berjalan untuk menjaga kesiapan fasilitas.
Dari sisi kinerja usaha, Unit Pupuk mencatat lonjakan SHU per 31 Juli 2026 sebesar 230 persen menjadi Rp1,146 miliar. Menurut Ketua Umum, peningkatan kinerja keuangan harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas usaha.
“Pertumbuhan SHU harus kita kelola dengan disiplin. Sebagian hasil usaha perlu dikembalikan menjadi investasi agar aset bertambah produktif dan kapasitas bisnis semakin kuat,” katanya.
Pada sektor distribusi, juga akan menguji kelayakan bisnis satu unit truk selama satu bulan. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang menguntungkan, maka akan mempertimbangkan pengadaan dua unit truk tambahan melalui skema kredit.
“Ekspansi harus berbasis angka dan kelayakan bisnis. Kita tumbuh bukan sekadar menambah aset, tetapi memastikan setiap aset memberikan nilai tambah bagi Koperasi Konsumen Pusat KUD NTB dan anggota,” pungkas Ketua Umum.
Enam keputusan tersebut menandai arah konsolidasi Koperasi Konsumen Pusat KUD NTB yang menggabungkan penguatan governance, produktivitas aset, efisiensi keuangan, dan ekspansi usaha dalam satu agenda pertumbuhan yang lebih terukur dan berkelanjutan. (TAB)

