Profil

Sejarah Koperasi Konsumen Pusat KUD NTB

Terbentuknya Koperasi Konsumen Pusat Koperasi Unit Desa (Pusat KUD) tidak dapat dipisahkan dari kehadiran dan peran Koperasi Unit Desa (KUD) dalam pembangunan nasional. Berawal dari prakarsa pemerintah dalam pembentukan Koperasi Pertanian (Koperta) di kalangan petani, yang produk utamanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan pokok, terutama padi.

Pada tahun 1966-1967 dibentuk BUUD (Badan Usaha Unit Desa) sebagai pengembangan lebih luas dari fungsi Koperta. Tugas utama BUUD adalah untuk membantu para petani produsen dalam mengatasi masalah proses produksi (termasuk kredit dan ketentuan bagi hasil), penyediaan sarana produksi, serta pengolahan dan pemasaran hasil produksi.

Konsep pengembangan koperasi di pedesaan ini disatukan menjadi BUUD/KUD. Kemudian, lahirlah KUD yang secara bertahap menggantikan peran BUUD. KUD didirikan oleh kelompok petani atau komunitas desa yang ingin meningkatkan kondisi ekonominya. KUD membantu petani mengakses sumber daya seperti kredit, pelatihan, dan pemasaran bersama.

Sejak awal perkembangan KUD, Pemerintah menetapkan strategi tiga tahap pembinaan KUD, yaitu: ofisialisasi (ketergantungan kepada pemerintah masih sangat besar), deofisialisasi/debirokratisasi (ketergantungan kepada pemerintah secara bertahap dikurangi), dan otonomi (kemandirian). Sejalan dengan strategi pembinaan dan pengembangan KUD tersebut, di sebagian besar kalangan Pengurus KUD timbul pikiran untuk untuk membentuk Pusat KUD (koperasi sekunder).

Koperasi Konsumen Pusat KUD NTB  bermula dari Pusat Pelayanan Koperasi ( PPK ) yang diinisiasi oleh Menteri Muda Urusan Koperasi yang berada di bawah Menteri Perdagangan dan Koperasi pada Kabinet Pembangunan III. Kemudian tanggal 27 April 1977 berdiri Pusat KUD Nusa Tenggara Barat (NTB)  dengan Badan Hukum 395a/BH/XII tanggal 18 Juli 1977, berubah menjadi 518/395/BH/PAD /XXVIII/DISKOP-UMKM/XI/2015 dan 0000257.AH.39. TAHUN 2023 yang menyesuaikan nama menjadi Koperasi Konsumen Pusat KUD NTB.

Pendirian Pusat KUD NTB dilandasi semangat untuk mengembangkan usaha yang terkait dan berhubungan dengan produk-produk KUD anggota di bidang pertanian serta usaha-usaha lainnya yang berhubungan dengan penguatan usaha-usaha pedesaan yang saling memberi manfaat dan berkelanjutan.

Kultur estafet kepemimpinan di Koperasi Konsumen Pusat KUD NTB yg selalu memberikan legacy/warisan yg baik untuk menjamin keberlanjutan lembaga dalam jangka panjang, sehingga Koperasi Konsumen Pusat KUD NTB mampu untuk beroperasi secara efektif dan efisien dalam jangka panjang, dengan menghasilkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang layak, pengelolaan keuangan yang prudent, diversifikasi usaha, dan inovasi dalam menjawab perubahan pasar.

Saat ini kepengurusan Koperasi Konsumen Pusat KUD NTB dipimpin oleh Ketua Umum H.M. Masnun yang merupakan kepengurusan periode tahun 2020-2025. Selama masa berdirinya, Koperasi Konsumen Pusat KUD NTB telah dipimpin oleh Ketua Umum secara berurutan sebagai berikut:

Periode Tahun 1997 – 1981 : Syahibudin Jauhari
Periode Tahun 1981 – 2015 : H.M. Rapi’i
Periode Tahun 2015 – 2020 : H. Bustaman
Periode Tahun 2020 – 2025 :
                           2020 – 2022 : H. Bustaman
                           2022 – 2025 : H.M. Masnun

Scroll to Top